
Rantau Rasau, MIN 1 Tanjab Timur - Bertempat di ruang majelis guru Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) 1 Tanjab Timur Kamis (5/6/2024) lalu menggelar rapat kelulusan siswa siswi kelas VI. Dimana pada rapat tersebut nasib 52 orang siswa siswi MIN 1 Tanjab Timur ditentukan, apakah mereka lulus atau tidak.
Diketahui ada tiga syarat kelulusan yang harus dipenuhi setiap pelajar yakni setiap anak harus mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), berperilaku baik dan telah mengikuti asesmen madrasah.
"Hari ini kita melakukan rapat kelulusan siswa kelas VI yang berjumlah 52 orang. Ada tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap anak yakni pertama telah mengikuti KBM dan kegiatan lain di madrasah dari kelas 1 hingga kelas VI dan tidak ada masalah selama proses tersebut, kedua berperilaku baik atau tidak melakukan pelanggaran berat, dan yang ketiga telah mengikuti asesmen madrasah. Untuk mengetahui apakah anak anak tersebut telah memenuhi syarat atau belum itu berdasarkan laporan dari wali kelasnya. Pada rapat inilah wali kelas menjabarkan kepada seluruh majelis guru apakah anak anak tersebut telah memenuhi syarat atau belum," jelas Kepala MIN 1 Tanjab Timur, Aziz,S.Pd.
"Alhamdulillah rapat kelulusan ini berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun, dan insyAllah hasil rapat ini akam kita umumkan pada Senin tanggal 10 Juni mendatang," tambah Aziz.
Penulis :Lia
|
256x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur dan Sekitarnya
Memuat tanggal...