Selamat Datang di Website Resmi MIN 1 Tanjung Jabung Timur # MADRASAH MAJU, BERMUTU, MENDUNIA # "MADRASAH MANDIRI BERPRESTASI", "MADRASAH HEBAT BERMARTABAT!!!" "BELAJAR IBDAH PRESTASI DAKWAH." # SELAMAT DATANG DI MIN 1 TANJUNG JABUNG TIMUR Jalan Hayam Wuruk SK 16 Bandar Jaya Kec.Rantau Rasau

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


 

 

TATA TERTIB SISWA

MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 1 TANJUNG JABUNG TIMUR

 

 

  1. TATA TERTIB UMUM
  2. Wajib menjaga nama baik Madrasah
  3. Wajib memelihara/melestarikan lingkungan Madrasah (Kebersihan, keamanan, ketertiban, kesehatan dan keindahan)

 

  1. HAK SISWA
  2. Mengikuti proses belajar mengajar
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
  4. Mengikuti kegiatan Ektrakurikuler
  5. Mendapatkan bimbingan guru dari para guru dalam mencapai prestasi optimal.

 

  • KEWAJIBAN SISWA

Selama berada di lingkungan Madrasah setiap siswa wajib ;

  1. KELAKUAN
  2. Menghormati dan menghargai guru, Kepala Madrasah dan Karyawan
  3. Sopan santun dalam berbicara dan bertingkah laku,
  4. Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jam belajar secara tertib,
  5. Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran,
  6. Menjaga nama baik Madrasah, Guru, Kepala Madrasah, Karyawan dan sesama teman,
  7. Senantiasa memelihara dan menjaga kebersihan kelas,
  8. Menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan Madarasah,
  9. Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan Guru, Kepala Madrasah, Karyawan dan sesama teman,
  10. Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.

 

  1. KERAJINAN
  2. Selalu hadir di Madrasah paling lambat 10 menit sebelum tanda masuk dibunyikan,
  3. Senantiasa mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran,
  4. Selalu mengerjakan tugas-tugas dari Guru dengan tertib dan tepat waktu,
  5. Senantiasa mengikuti ulangan/penilaian yang diberikan Guru.

 

  1. KERAPIAN

Senantiasa berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah. Ketentuan seragam adalah sebagai

berikut ;

PAKAIAN

  1. Hari Senin dan Selasa : Putih Merah
  2. Hari Rabu dan Kamis : Batik
  3. Hari Kamis : Pramuka Lengkap
  4. Hari Jum’at             : Muslim
  5. Hari Sabtu : Olah Raga

SEPATU DAN KAOS KAKI

               Warna sepatu Hitam polos dan memakai kaos kaki putih

             

 

 

 

 

 

 

 CARA BERPAKAIAN

  • Bagi siswa putra Baju dimasukkan kedalam celana (kecuali pada hari Jumat) ,memakai ikat pinggang khas madrasah, memakai dasi dan peci putih,
  • Bagi siswa putri Baju dikeluarkan sampai menutup pantat dan berjilbab (rambut tidak boleh kelihatan)

 

  1. LARANGAN

Siswa selama menjadi siswa dilarang ;

  1. KELAKUAN
  2. Terlibat dalam tindak kriminal, tindak pidana (mencuri, merampas barang milik orang lain),
  3. Membawa dan menggunakan senjata tajam/senjata api,
  4. Membawa dan menggunakan bahan narkoba/miras dan sejenisnya
  5. Membawa, melihat dan atau mengedarkan barang porno (buku, vcd, HP dan sejenisnya),
  6. Berkelahi/terlibat/pemicu perkelahian,
  7. Berbuat asusila,
  8. Menganiaya/mengintimidasi siswa, guru, karyawan, Kepala Madrasah dll,
  9. Merokok/membawa rokok dilingkungan madrasah dan kedapatan merokok diluar lingkungan madrasah dengan memakai seragam,
  10. Berdua/lebih siswa berlainan jenis ditempat yang tidak wajar
  11. Merusak sarana prasarana madrasah,’
  12. Memalsu tanda tangan (orang tua/walisiswa, Kepala Madrasah, guru dan karyawan,
  13. Membuat pernyataan bohong atau palsu,
  14. Merayakan ulang tahun secara berlebihan (menyiram atau melempar dengan telor, air, pewarna, tepung serta mengikat dengan tali dll),
  15. Keluar dari lingkungan Madrasah pada jam-jam belajar tanpa ijin,
  16. Mengganggu proses belajara mengajar,
  17. Melindungi teman yang bersalah,
  18. Mencemarkan nama baik Madrasah ( siswa, guru, karyawan, Kepala Madrasah),
  19. Melakukan tindakan provokasi,
  20. Berada di kantin saat pelajaran atau ketika dilaksanakan berjama’ah sholat dhuha dan sholat dhuhur
  21. Tidak menyampaikan undangan/edaran Madrasah kepada orang tua/wali
  22. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada guru, karayawan (TU) dan Kepala Madrasah,
  23. Membuang sampah dan meludah disembarang tempat,
  24. Tidak patuh nasehat, peringatan guru, karyawan dan Kepala Madrasah,
  25. Membawa HP di lingkungan Madrasah tanpa seizin guru,
  26. Membawa barang-barang yang tidak mendukung PBM (seperti ; komik, radio, novel, handy camp, alat musik, domino, karturemi, alat-alat kosmetik yang berlebihan dll),
  27. Membeli makanan atau minuman diluar madrasah pada jam-jam istirahat atau jam-jam sholat,
  28. Berada di area tempat parker sepeda guru dan karyawan.
  29. KERAJINAN
  30. Absen karena sakit tanpa member surat ijin,
  31. Absen tanpa keterangan/alpa,
  32. Terlambat hadir di madrasah pada jam pertama,
  33. Terlambat mengikuti pelajaran,
  34. Terlambat menyerahkan tugas,
  35. Tidak mengumpulkan tugas,
  36. Tidur di dalam kelas saat pelajaran berlangsung,
  37. Tidak mengikuti apel/upacara bendera/Apel, dan sholat Dhuha ,
  38. Terlambat mengikuti apel/upacara bendera/ Apel, dan sholat Dhuha,

 

 

 

 

 

 

 

  1. KERAPIAN
  2. Memakai seragam tidak sesuai ketentuan,
  3. Rambut tidak rapi, gondrong, di cat/semir warna warni,
  4. Memanjangkan kuku,
  5. Siswa putra memakai akseosoris/perhiasan ( gelang, kalung dan anting-anting),
  6. Siswa putri memakai perhiasan/ber make up yang berlebihan,
  7. Siswa putra tidak memasukkan baju kedalam celana,
  8. Siswa putrid memakai baju ketat dan pendek (tidak menutupi pantat secara keseluruan),

 

 

  1. Memakai jaket/sweater di lingkungan madrasah,
  2. Memakai kaos olahraga pada jam-jam pelajaran selain jam olahraga,
  3. Memakai kaos kaki dan sepatu yang tidak sesuai dengan ketentuan madrasah,
  4. Tidakmemakai atribut lengkap madrasah (bedge, lokasi kelas, dasi, Peci Putih (bagi siswa putra).

 

  1. SANKSI-SANKSI
  2. Setiap siswa yang melanggar Tata Tertib dan larangan-larangan tersebut diatas selain sanksi yang sudah ditetapkan juga dikenakan sanksi sebagai berikut :
    1. Pelanggaran Ringan dilakukan dengan cara Pendekatan / panggilan langsung pada siswa.
    2. Surat Peringatan (SP) 1 jika point pelanggaran mencapai point 30 : Orang tua dipanggil.
    3. Surat Peringatan (SP) 2 jika point pelanggaran mencapai point 60 : Orang tua dipanggil, siswa diskors 3 hari dan membuat Surat Perjanjian di atas Materai
    4. Surat Peringatan (SP)  3 jika point pelanggaran mencapai point 90 :  Orang tua dipanggil, siswa diskors 5 hari dan membuat Surat Perjanjian diatas Segel / materai atau dipindahkan dari madrasah jika point mencapai 100.

 

  1. Siswa akan diberi Surat Pindah dari madrasah dan diserahkan  kepada orang tua/Wali apabila Siswa:
    1. Melanggar Surat Peringatan (SP) 3.
    2. Mengedarkan dan mengkonsumsi bahan narkoba/miras atau sejenisnya
    3. Berbuat asusila
    4. Melawan Guru atau Karyawan madrasah secara fisik.

 

 

Rantau Rasau, 15 Februari 2024

Kepala Madrasah

 

 

 

 

AZIZ, S.Pd

NIP.198208152005011003

 

 

                                                                                                      

 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 1 Tanjung Jabung Timur

Mars Madrasah