Standar Pelayanan PPID MIN 1 Tanjung
Jabung Timur
Pusat Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi (PPID) MIN 1 Tanjung Jabung Timur memiliki standar pelayanan
yang disusun untuk menjamin keterbukaan, kecepatan, ketepatan, dan
akuntabilitas dalam penyampaian informasi publik. Berikut adalah rincian
standar pelayanannya:
1.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan UU KIP.
- Keputusan Menteri Agama RI tentang Penetapan PPID di
Lingkungan Kementerian Agama.
- Pedoman Pelayanan Informasi Publik Kementerian Agama.
2.
Tujuan Pelayanan
Memberikan pelayanan informasi
publik yang cepat, tepat, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan di MIN 1 Tanjung Jabung Timur.
3.
Ruang Lingkup Pelayanan
Pelayanan meliputi:
- Penyediaan informasi publik yang wajib diumumkan secara
berkala.
- Penyediaan informasi yang wajib diumumkan serta-merta.
- Penyediaan informasi yang tersedia setiap saat.
- Pelayanan permohonan informasi dan penyelesaian
keberatan.
4.
Jenis Informasi yang Dapat Diberikan
- Profil madrasah, visi, misi, dan struktur organisasi.
- Program kerja dan kegiatan madrasah.
- Laporan kegiatan, dan pengadaan barang/jasa.
- Informasi akademik dan non-akademik.
- Informasi tentang pelayanan publik di lingkungan
madrasah.
5.
Prosedur Pelayanan Informasi
- Pemohon informasi
mengajukan permohonan tertulis atau online kepada PPID.
- Petugas PPID
menerima, mencatat, dan memverifikasi permohonan.
- PPID
menyiapkan dan memberikan informasi yang diminta sesuai ketentuan.
- Jika informasi tidak dapat diberikan, PPID memberikan alasan penolakan secara tertulis.
- Waktu pelayanan
maksimal 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari
kerja bila diperlukan.
6.
Waktu dan Tempat Pelayanan
- Hari dan jam pelayanan : Senin – Kamis, pukul 08.00 – 15.30 WIB.
- Jumat – Sabtu Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Tempat pelayanan : Kantor MIN 1 Tanjung Jabung Timur, Ruang PTSP.
- Kontak layanan : Melalui surat resmi, email, atau media informasi
- madrasah.
7.
Biaya Pelayanan
- Pelayanan informasi tidak dipungut biaya
(gratis).
- Jika dibutuhkan salinan dokumen fisik, biaya dibebankan
sesuai dengan biaya penggandaan.
8.
Pengaduan dan Keberatan
Pemohon informasi yang tidak puas
dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID MIN 1 Tanjung Jabung Timur dengan
menyertakan alasan dan bukti yang relevan.
9. Prinsip Pelayanan
·
Transparansi : Informasi terbuka bagi publik.
·
Akuntabilitas : Setiap layanan dapat
dipertanggungjawabkan.
·
Kepastian Waktu : Proses sesuai batas waktu yang ditetapkan.
·
Non-diskriminatif : Semua pemohon mendapat perlakuan yang sama.
·
Kemudahan Akses :
Informasi dapat diperoleh dengan cara mudah dan cepat