Pengaduan Masyarakat/ Kritik dan Saran dapat disampaikan melalui form yang kami sediakan disini.
Kriteria
A. Dumas meliputi pengaduan terhadap:
- Penyalahgunaan wewenang;
- Pelayanan Masyarakat;
- Keagamaan;
- Korupsi/pungutan liar (pungli);
- Kepegawaian/ketenakerjaan;
- Barang milik negara;
- Hukum/peradilan dan hak asasi manusia;
- Tatalaksana/regulasi; dan
- Lain-lain
B. Dumas yang dapat ditindaklanjuti harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Mencantumkan identitas pelapor, sebagai berikut:
- Untuk pelapor pribadi, mencantumkan nama dan alamat pelapor;
- Untuk pelaporan kelompok, mencamtumkan nama dan alamat badan hukum; dan
- Untuk pelapor kelompok yang tidak berbadan hukum mencantumkan seluruh nama dan anggota kelompok.
- Mencantumkan identitas terlapor dengan jelas;dan
- Memberikan data dan bukti yang diduga mendukung kebenaran Dumas.
- Data pelapor kami jamin kerahasiaannya.