TATA TERTIB SISWA
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 1 TANJUNG JABUNG TIMUR
- TATA TERTIB UMUM
- Wajib menjaga nama baik Madrasah
- Wajib memelihara/melestarikan lingkungan Madrasah (Kebersihan, keamanan, ketertiban, kesehatan dan keindahan)
- HAK SISWA
- Mengikuti proses belajar mengajar
- Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
- Mengikuti kegiatan Ektrakurikuler
- Mendapatkan bimbingan guru dari para guru dalam mencapai prestasi optimal.
Selama berada di lingkungan Madrasah setiap siswa wajib ;
- KELAKUAN
- Menghormati dan menghargai guru, Kepala Madrasah dan Karyawan
- Sopan santun dalam berbicara dan bertingkah laku,
- Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jam belajar secara tertib,
- Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran,
- Menjaga nama baik Madrasah, Guru, Kepala Madrasah, Karyawan dan sesama teman,
- Senantiasa memelihara dan menjaga kebersihan kelas,
- Menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan Madarasah,
- Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan Guru, Kepala Madrasah, Karyawan dan sesama teman,
- Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.
- KERAJINAN
- Selalu hadir di Madrasah paling lambat 10 menit sebelum tanda masuk dibunyikan,
- Senantiasa mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran,
- Selalu mengerjakan tugas-tugas dari Guru dengan tertib dan tepat waktu,
- Senantiasa mengikuti ulangan/penilaian yang diberikan Guru.
- KERAPIAN
Senantiasa berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah. Ketentuan seragam adalah sebagai
berikut ;
PAKAIAN
- Hari Senin dan Selasa : Putih Merah
- Hari Rabu dan Kamis : Batik
- Hari Kamis : Pramuka Lengkap
- Hari Jum’at : Muslim
- Hari Sabtu : Olah Raga
SEPATU DAN KAOS KAKI
Warna sepatu Hitam polos dan memakai kaos kaki putih
CARA BERPAKAIAN
- Bagi siswa putra Baju dimasukkan kedalam celana (kecuali pada hari Jumat) ,memakai ikat pinggang khas madrasah, memakai dasi dan peci putih,
- Bagi siswa putri Baju dikeluarkan sampai menutup pantat dan berjilbab (rambut tidak boleh kelihatan)
- LARANGAN
Siswa selama menjadi siswa dilarang ;
- KELAKUAN
- Terlibat dalam tindak kriminal, tindak pidana (mencuri, merampas barang milik orang lain),
- Membawa dan menggunakan senjata tajam/senjata api,
- Membawa dan menggunakan bahan narkoba/miras dan sejenisnya
- Membawa, melihat dan atau mengedarkan barang porno (buku, vcd, HP dan sejenisnya),
- Berkelahi/terlibat/pemicu perkelahian,
- Berbuat asusila,
- Menganiaya/mengintimidasi siswa, guru, karyawan, Kepala Madrasah dll,
- Merokok/membawa rokok dilingkungan madrasah dan kedapatan merokok diluar lingkungan madrasah dengan memakai seragam,
- Berdua/lebih siswa berlainan jenis ditempat yang tidak wajar
- Merusak sarana prasarana madrasah,’
- Memalsu tanda tangan (orang tua/walisiswa, Kepala Madrasah, guru dan karyawan,
- Membuat pernyataan bohong atau palsu,
- Merayakan ulang tahun secara berlebihan (menyiram atau melempar dengan telor, air, pewarna, tepung serta mengikat dengan tali dll),
- Keluar dari lingkungan Madrasah pada jam-jam belajar tanpa ijin,
- Mengganggu proses belajara mengajar,
- Melindungi teman yang bersalah,
- Mencemarkan nama baik Madrasah ( siswa, guru, karyawan, Kepala Madrasah),
- Melakukan tindakan provokasi,
- Berada di kantin saat pelajaran atau ketika dilaksanakan berjama’ah sholat dhuha dan sholat dhuhur
- Tidak menyampaikan undangan/edaran Madrasah kepada orang tua/wali
- Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada guru, karayawan (TU) dan Kepala Madrasah,
- Membuang sampah dan meludah disembarang tempat,
- Tidak patuh nasehat, peringatan guru, karyawan dan Kepala Madrasah,
- Membawa HP di lingkungan Madrasah tanpa seizin guru,
- Membawa barang-barang yang tidak mendukung PBM (seperti ; komik, radio, novel, handy camp, alat musik, domino, karturemi, alat-alat kosmetik yang berlebihan dll),
- Membeli makanan atau minuman diluar madrasah pada jam-jam istirahat atau jam-jam sholat,
- Berada di area tempat parker sepeda guru dan karyawan.
- KERAJINAN
- Absen karena sakit tanpa member surat ijin,
- Absen tanpa keterangan/alpa,
- Terlambat hadir di madrasah pada jam pertama,
- Terlambat mengikuti pelajaran,
- Terlambat menyerahkan tugas,
- Tidak mengumpulkan tugas,
- Tidur di dalam kelas saat pelajaran berlangsung,
- Tidak mengikuti apel/upacara bendera/Apel, dan sholat Dhuha ,
- Terlambat mengikuti apel/upacara bendera/ Apel, dan sholat Dhuha,
- KERAPIAN
- Memakai seragam tidak sesuai ketentuan,
- Rambut tidak rapi, gondrong, di cat/semir warna warni,
- Memanjangkan kuku,
- Siswa putra memakai akseosoris/perhiasan ( gelang, kalung dan anting-anting),
- Siswa putri memakai perhiasan/ber make up yang berlebihan,
- Siswa putra tidak memasukkan baju kedalam celana,
- Siswa putrid memakai baju ketat dan pendek (tidak menutupi pantat secara keseluruan),
- Memakai jaket/sweater di lingkungan madrasah,
- Memakai kaos olahraga pada jam-jam pelajaran selain jam olahraga,
- Memakai kaos kaki dan sepatu yang tidak sesuai dengan ketentuan madrasah,
- Tidakmemakai atribut lengkap madrasah (bedge, lokasi kelas, dasi, Peci Putih (bagi siswa putra).
- SANKSI-SANKSI
- Setiap siswa yang melanggar Tata Tertib dan larangan-larangan tersebut diatas selain sanksi yang sudah ditetapkan juga dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Pelanggaran Ringan dilakukan dengan cara Pendekatan / panggilan langsung pada siswa.
- Surat Peringatan (SP) 1 jika point pelanggaran mencapai point 30 : Orang tua dipanggil.
- Surat Peringatan (SP) 2 jika point pelanggaran mencapai point 60 : Orang tua dipanggil, siswa diskors 3 hari dan membuat Surat Perjanjian di atas Materai
- Surat Peringatan (SP) 3 jika point pelanggaran mencapai point 90 : Orang tua dipanggil, siswa diskors 5 hari dan membuat Surat Perjanjian diatas Segel / materai atau dipindahkan dari madrasah jika point mencapai 100.
- Siswa akan diberi Surat Pindah dari madrasah dan diserahkan kepada orang tua/Wali apabila Siswa:
- Melanggar Surat Peringatan (SP) 3.
- Mengedarkan dan mengkonsumsi bahan narkoba/miras atau sejenisnya
- Berbuat asusila
- Melawan Guru atau Karyawan madrasah secara fisik.
Rantau Rasau, 15 Februari 2024
Kepala Madrasah
AZIZ, S.Pd
NIP.198208152005011003